Rabu, 28 Maret 2012

Cara Merawat Kulit

Berikut vitamin dan mineral dibutuhkan untuk Tips kesehatan perawatan kulit antara lain :
Vitamin A.  Vitamin A sangat baik untuk Tips kesehatan kulit. Vitamin tersebut berperan dalam memperkuat jaringan kulit dan juga dibutuhkan dalam regenerasi.
Vitamin C.  Vitamin C membantu penyembuhan luka dan juga dibutuhkan dalam proses regenerasi sel kulit mati. Tidak hanya itu, vitamin C juga memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Vitamin E. Vitamin E merupakan zat antioksidan. Fungsinya mencegah penuaan dini yang disebabkan oleh kerusakan radikal bebas pada kulit.
Vitamin D. Vitamin D juga merupakan antioksidan yang memainkan peran dalam pigmentasi kulit.
Vitamin B. Vitamin B membantu menjaga warna kulit Anda sehat.
Vitamin B6. Vitamin B6 membantu menjaga sistem kekebalan tubuh yang sehat.
Zinc (Zn). Mineral Zinc juga berperan membantu proses penyembuhan alami kulit dan mencegah produksi sebum yang berlebihan. Hal ini berarti membantu mengurangi jerawat.
Protein. Protein menghasilkan asam amino penting untuk menjaga kesegaran kulit.
Yodium. Mineral ini sangat penting bagi Tips kesehatan kulit, rambut, dan kuku. Kelenjar tiroid merupakan salah satu regulator yang paling penting bagaimana kita melihat, berpikir, dan merasa, dan yodium tiroid adalah nutrisi yang paling penting untuk membantu memastikan metabolisme yang tepat. Yodium hadir dalam beberapa makanan, terutama garam ber-yodium.
Omega-3s. Komponen aktif EPA dan DHA adalah agen anti-peradangan yang kuat untuk kulit yang rentan terhadap jerawat sehingga baik untuk Tips kesehatan kulit. Omega-3s juga menghasilkan minyak esensial untuk membuat kulit bersinar. Gejala kekurangan asam lemak Omega-3 dapat menyebabkan eksim, ketombe, kulit kering dan terkelupas, dan penyembuhan luka yang lambat.
Tips kesehatan kulit yang baik dan tidak beresiko tinggi, diantaranya :
1. Pehatikanlah asupan nutrisi terbaik untuk selalu anda konsumsi, hindari makanan dengan kadar minyak berlebih;
2. Biasakan mencuci wajah dan membilas kulit anda dengan bersih sehabih anda berpergian dan ketika anda terbangun atau akan tertidur ;
3. Biasakan sepering mengkonsumsi buah-buahan agar kulit lebih segar dan press;
4. Hindari pemakaian kosmetik yang berlebih, dan jangan biarkan kosmetik menempel seharian tanpa anda bersihkan;
5. Hindari anda sering meraba wajah anda apabila anda beraktiitas, karena kekhawatiran tangan anda kotor dan menyimpan banyak kuman yang akan menyebabkan jerawat;
6. Hindari melakukan suntik putih, sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu kepada dokter kulit untuk memastikan langkah terbaiknya seperti apa .
Tips kesehatan kulit semoga bermanfaat untuk pembaca ..
Tips kesehatan kulit, Sayangilah diri dan kesehatan anda, jaga dan rawat kulit anda dengan cara yang telah terbukti aman . Ingat masalah kulit jangan coba-coba terlebih kulit wajah karena itu akan berresiko besar yang akan menyebabkan anda tidak percaya diri lagi

Jumat, 16 Maret 2012

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 

A.   SUBJEK PAJAK (250304 )

1.   Siapa Subjek BPHTB ?

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. 

B.   OBJEK PAJAK (250304 )
1.   Apa yang menjadi objek BPHTB ?
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi:
a.    Pemindahan hak karena:
•    jual beli;
•    tukar-menukar;
•    hibah;
•    hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;
•    waris;
•    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;
•    pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;
•    penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;
•    pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;
•    penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;
•    peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
•    pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;
•    hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.

  b.   Pemberian hak baru karena:
•    1. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak;
•    2. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•    o Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
•    o Objek pajak yang diperoleh karena waris dan hibah wasiat pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 111 Tahun 2000;
•    o Objek pajak yang diperoleh karena pemberian hak pengelolaan pengenaan BPHTB-nya diatur lebih lanjut dengan PP Nomor 112 Tahun 2000;

  2.   Apa saja yang termasuk hak atas tanah ?
Hak atas tanah meliputi :

a.    hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b.   hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

c.   hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

d.   hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e.    hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

f.    hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. 

3.   Objek pajak apa saja yang tidak dikenakan BPHTB ?

•    objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
•    objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
•    objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
•    objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
•    objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf;
•    objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

•    o Yang dimaksud dengan tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum.
•    o Yang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah.
•    o Yang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun.

C.   TARIF PAJAK (250304 ) 

1.     Berapa besarnya tarif BPHTB ?

Tarif BPHTB adalah 5% (lima persen). 

D.   DASAR PENGENAAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (250304 )  

1.     Apakah dasar pengenaan BPHTB ?

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu

o    jual beli adalah harga transaksi;
o    tukar-menukar adalah nilai pasar;
o    hibah adalah nilai pasar;
o    hibah wasiat adalah nilai pasar;
o    waris adalah nilai pasar;
o    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
o    pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
o    peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
o    pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
o    pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
o    penggabungan usaha adalah nilai pasar;
o    peleburan usaha adalah nilai pasar;
o    pemekaran usaha adalah nilai pasar;
o    hadiah adalah nilai pasar;
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. 
•    Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
•    Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

2.   Apa yang boleh dikurangkan dalam penghitungan BPHTB ?

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang. 
3.   Berapa besarnya NPOPTKP ?

NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

•    Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat.
•    Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

4.   Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?

•    BPHTB terutang = 5 % x NPOP Kena Pajak;
•    NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.

E.   SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG (250304 )  

1.   Kapan saat BPHTB terutang dan harus dilunasi ? Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:

•    a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanginya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;
•    b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
•    c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
•    d. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
•    e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
•    f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
•    g. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.
•    h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
•    i. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;
•    j. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
•    k. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
•    l. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
•    m. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
•    n. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;
•    o. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.

2.   Dimana tempat BPHTB terutang?      

Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.     

F.   PEMBAYARAN, PENETAPAN, DAN PENAGIHAN (250304 )

1.     Sistem apakah yang dipakai sebagai dasar pemungutan BPHTB ?
Sistem self assessment, dimana Wajib Pajak membayar BPHTB yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak.  

2.     Bagaimana cara membayar BPHTB ?
BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).  

3.   Dalam waktu berapa lama SKBKB dapat diterbitkan ?     
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang terutang kurang dibayar.  

4.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKB ?     
BPHTB terutang dalam SKBKB adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya BPHTB sampai dengan diterbitkannya SKBKB dimaksud.

5.   Dalam waktu berapa lama SKBKBT dapat diterbitkan ?      

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya BPHTB, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah BPHTB yang terutang setelah diterbitkannya SKBKB. 

6.     Berapa besarnya BPHTB terutang dalam SKBKBT ?     
BPHTB terutang dalam SKBKBT adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut, kecuali Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.

7.   Bilamana STB diterbitkan ?
Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) diterbitkan apabila : a.  BPHTB yang terutang tidak atau kurang dibayar; b.  dari hasil pemeriksaan SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; c.  Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga.  

8.   Berapa besarnya BPHTB terutang dalam STB ?
BPHTB terutang dalam STB akibat tidak atau kurang dibayar dan akibat salah tulis dan atau hitung adalah BPHTB terutang yang belum atau kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah kekurangan BPHTB tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya BPHTB.  

9.   Bagaimana kedudukan STB dalam proses penagihan BPHTB ? 
STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa. 

10.  Apakah dasar penagihan BPHTB ?
•    Dasar penagihan BPHTB adalah SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah.
•    Tata cara penagihan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

11.  Berapa lama jangka waktu pelunasan  SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah?
•    BPHTB terutang dalam SKBKB, SKBKBT, STB dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah BPHTB yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima oleh Wajib Pajak;
•    Apabila sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud tidak atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan (parate executie).

  G.   KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANGAN (250304 )  

1.   Apa saja yang dapat diajukan permohonan keberatan BPHTB ?

Yang dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah : a.  SKBKB, yaitu surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah BPHTB terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar; b.  SKBKBT, yaitu surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah BPHTB yang telah ditetapkan; c.  SKBLB, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang; d.  SKBN, yaitu surat ketetapan yang menentukan jumlah BPHTB yang terutang sama besarnya dengan jumlah BPHTB yang dibayar..  

2.   Bagaimana tata cara permohonan keberatan BPHTB ?
•    Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB dengan mengemukakan jumlah BPHTB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, yaitu didukung dengan data atau bukti bahwa jumlah BPHTB yang terutang atau lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar;

•    Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKBKB, SKBKBT, SKBLB, atau SKBN; kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
•    Melampirkan foto kopi sebagai berikut :
•    o Fotocopy SSB
•    o Asli SKBKB/SKBKBT/SKBLB/SKBN
•    o Fotocopy Akta/Risalah Lelang/Surat Keputusan Pemberian Hak Baru/Putusan Hakim
•    o Fotocopy KTP/ Paspor / KK /identitas lain
•    Ø Permohonan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
•    Ø Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

3.   Berapa lama jangka waktu penyelesaian permohonan keberatan BPHTB ? 
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.  

4.   Apa yg dapat disampaikan oleh Wajib Pajak sebelum keputusan keberatan BPHTB diterbitkan?      

Sebelum surat keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 

5.   Apa bentuk keputusan keberatan  ?     
Keputusan Keberatan dapat berupa :
•    menerima seluruhnya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan terbukti kebenarannya.
•    menerima sebagian, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan sebagian terbukti kebenarannya.
•    menolak, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan tidak terbukti kebenarannya.
•    menambah jumlah pajaknya, apabila data/bukti-bukti yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan/atau diperoleh dalam pemeriksaan, mengakibatkan peningkatan jumlah BPHTB-nya.

6.   Apa yang dapat dilakukan Wajib Pajak jika permohonan keberatannya ditolak ?
•    Wajib Pajak yang keberatannya ditolak dapat mengajukan banding ke Badan Pengadilan Pajak (BPP).
•    Permohonan dimaksud diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

7.   Apa bentuk putusan Banding ?
Putusan Banding dapat berupa :
•    - menolak;
•    - mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
•    - menambah pajak yang harus dibayar;
•    - tidak dapat diterima;

  8.   Bagaimana sifat Putusan Banding ?
Putusan Banding oleh BPP bukan merupakan putusan final dan dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.  

9.   Bagaimana jika Putusan Banding menerima sebagian atau seluruhnya ?
Apabila putusan banding menerima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran BPHTB sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

10.  Kepada siapa pengurangan BPHTB dapat diberikan ?     
Pengurangan BPHTB dapat diberikan Wajib Pajak melalui permohonan karena: a.  kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek BPHTB, atau b.  kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu, atau c.  tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan.

H.   PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (250304 ) 
1.  Dalam hal apa terjadi kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan pembayaran BPHTB terjadi dalam hal :
a.  BPHTB yang dibayar lebih besar daripada yang seharusnya terutang;
b.  BPHTB yang dibayar tidak seharusnya terutang;
c.  permohonan pengurangan dikabulkan;
d.  pengajuan keberatan atas ketetapan BPHTB dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
e.  permohonan banding terhadap keputusan keberatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian;
f.   perubahan peraturan.

2.  Bagaimanakah perlakuan atas kelebihan pembayaran BPHTB ?
Kelebihan Pembayaran PBB dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak (restitusi), diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, atau disumbangkan kepada Negara.

3.   Dalam jangka waktu maksimal berapa lama KPPBB harus memberikan jawaban atas surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dimaksud ?
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut surat keputusan tidak diterbitkan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan serta Kepala KPPBB harus menerbitkan SKBLB dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

4.   Apakah bentuk Surat Keputusan yang dapat diterbitkan atas pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB  ?
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan (sederhana dan lapangan) menerbitkan:
•    SKBLB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah BPHTB yang terutang atau dilakukan pembayaran BPHTB yang tidak seharusnya terutang;
•    SKBN, apabila jumlah BPHTB yang dibayar sama dengan jumlah BPHTB yang terutang;
•    SKBKB, apabila jumlah BPHTB yang dibayar ternyata kurang dari jumlah BPHTB yang seharusnya terutang.

5.   Kapan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan ?
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKBLB, yaitu dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan BPHTB (SPMKB) oleh Kepala KPPBB. Dalam hal Kepala KPPBB terlambat menerbitkan SPMKB, maka Wajib Pajak diberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan sampai dengan diterbitkannya SPMKB dimaksud. .

I.    PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BPHTB (250304 )  

1. Bagaimana pengelolaan hasil penerimaan BPHTB ?
Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
•    - 20 % (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota
•    - 16 % (enambelas persen) untuk propinsi;
•    - 64 % (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.

J.   KETENTUAN  BAGI PEJABAT (250304 )  

1.   Kapan Pejabat dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan, menandatangani risalah lelang, menandatangani dan menerbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah (SKPH), mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat ?
•    Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
•    Pejabat Lelang Negara hanya dapat menandatangani Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
•    Pejabat yang berwenang menandatangani dan menerbitkan SKPH hanya dapat menandatangani dan menerbitkan surat keputusan dimaksud pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.
•    Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pertanahan Kabupaten/Kota pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran berupa SSB.

2.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara yang menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan/risalah lelang tanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.  

3.   Apa kewajiban PPAT/Notaris  atau Pejabat Lelang Negara ?
•    Melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan atau Risalah Lelang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPPBB setempat) selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 4.   Apa sanksi bagi PPAT/Notaris yang tidak melaporkan pembuatan akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ke KPPBB ?

Dikenakan sanksi administrasi dan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.  

5.   Apa sanksi bagi Pejabat Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan SKPH atau mendaftar peralihan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiattanpa adanya bukti pembayaran berupa SSB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

6.   Apa sanksi bagi Kepala Kantor Lelang Negara  yang tidak melaporkan pembuatan risalah lelang ke KPPBB ?
Dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Rabu, 22 Februari 2012

Pertama Dilihat Pria dari Wanita!

Ketika mata Anda bertatapan dengan seseorang bisa mengirimkan arti yang besar. Mata memang mampu memberi sinyal terhadap perhatian dan minat seseorang terhadap Anda.

Karena itu yuk, kita lihat apa saja yang menurut Times of India menjadi hal pertama yang dilihat pria dari seorang wanita dibawah ini:

Rambut Anda

Sebenarnya Anda tidak harus memiliki rambut panjang sehingga mudah dibelai pria. Tapi yang terpenting adalah Anda bisa merawat rambut Anda dengan baik sehingga meski pendek tetap sehat dan menarik dilihat pria.

Senyuman tulus

Senyuman yang tulus atau tidak akan terlihat dan ini berpengaruh terhadap minat seorang pria terhadap Anda. Karena pria akan lebih senang melihat senyuman tulus dari wanita dan itu membuatnya tertarik kepada Anda.

Nada suara

Studi menunjukkan bahwa pria lebih suka dengan nada suara yang sedikit lebih jelas dan tinggi dari seorang wanita, karena itu berkaitan dengan kesehatan reproduksi dari wanita.

Besar pinggang

Jika pinggang Anda lebih kecil dari pinggul, itu menunjukkan kesuburan, dan tentunya secara naluriah pria menyukai hal tersebut.

Mata Anda

Semua bagian yang disebutkan tadi, fokusnya tetap pada mata. Ketika mata Anda bertemu dan saling tatap, bisa memberikan arti begitu banyak.

So, lebih cermat memperhatikan bagian diri Anda dan cara pria melihatnya!

Selasa, 17 Januari 2012

6 Manfaat Menjomblo

Kehidupan para lajang selalu diremehkan. Padahal ketika lajang, kita bisa menari gila-gilaan, menggoda teman kampus yang imut dan kalau diajak pergi keluar negeri — selama uang tidak masalah — kenapa tidak?

Ternyata kehidupan melajang bukan hanya lebih menyenangkan, tapi juga meningkatkan kesehatan. Jadi jangan sedih kalau kamu masih melajang. Senyumlah, karena ini manfaat melajang!

Keuangan lebih kuat
Menikah memang dapat mengurangi biaya sehari-hari, tetapi acara perkawinan itu sendiri memakan banyak biaya. Biaya pernikahan di Inggris rata-rata sebesar 18.500 pounds (Rp 262 juta). Tidak hanya biaya pernikahan yang tinggi, biaya perceraian juga tinggi. Di Inggris besarnya 13.000 pounds (Rp 184 juta).

Apakah ada pengaruhnya terhadap kesehatan? Tentu saja. Orang makmur hidup lebih sehat sepanjang hidupnya, dan mereka hidup lebih lama daripada mereka yang berasal dari kelas ekonomi rendah.

Tubuh lebih sehat
Tampaknya jika kita menikah, kita tidak hanya mendapatkan pasangan tapi juga berat badan ekstra. Sebuah jajak pendapat menunjukkan, hanya 27 persen orang dewasa yang mampu melakukan aktivitas fisik sebanyak 150 menit setiap pekan seperti yang dianjurkan. Dari 27 persen itu, sebagian besar telah menikah. Menurut peneliti AS, 46 persen dari 5.000 orang yang berpartisipasi dalam penelitian tersebut naik 9 kg setelah menikah.

Namun berat badan pria tidak terlalu terpengaruh. Berbeda dengan wanita, berat badan pria justru meningkat ketika bercerai.

Lebih banyak teman
Meninggalkan temanmu untuk sebuah makan malam romantis adalah tanda yang paling jelas dari hubungan yang serius. Walaupun begitu, pertemanan adalah hal yang paling berharga. Sebuah penelitian di Australia yang dilakukan selama 10 tahun menemukan, orang tua yang punya banyak teman hidup lebih lama daripada mereka yang temannya sedikit. Para peneliti Harvard juga menemukan, ikatan sosial yang kuat mampu meningkatkan kesehatan otak seiring berjalannya usia.

Ada lagi penelitian yang membuktikan, mereka yang punya hubungan sosial yang tinggi 50 persen hidup lama. Jadi teman bukan hanya untuk sekedar berbagi rahasia dan berkaraoke bersama.

Jarang bertengkar
Berteriak memaki pasanganmu hingga serak sangat tidak menyenangkan. Banyak risiko kesehatan yang diakibatkan oleh berkelahi dengan orang yang dicintai. Penelitian terbaru menunjukkan, stres pernikahan bisa berdampak buruk bagi jantung. Stres pernikahan juga mempunyai dampak yang lebih buruk bagi wanita dibandingkan pria. Wanita yang memendam emosinya saat bertengkar empat kali mati lebih cepat daripada mereka yang blak-blakan.

Porsi makan lebih kecil
Dongeng selalu bercerita tentang perempuan yang bertemu dengan pria, jatuh cinta, menikah dan hidup bahagia selamanya. Apa yang tidak diceritakan dalam dongeng adalah ketika kita menikah, kita akan makan sebanyak porsi pria dan makanan-makanan berkalori lainnya.

Lebih cepat sembuh
Ternyata menjadi lajang dan jarang bertengkar berpengaruh bagus terhadap kekebalan tubuh. Penelitian yang dilakukan di AS menemukan, luka pada pasangan yang memiliki banyak tekanan pernikahan sembuh lebih lama daripada mereka yang sedikit bertengkar.

Senin, 12 Desember 2011

CARA MENGATASI STRES

Cara mengatasi stres 1: Hindari stres yang tak penting

Tidak semua stres dapat dihindari, dan tidak sehat menghindar dari situasi yang perlu diatur. Namun anda mungkin kaget dengan jumlah penyebab stres dalam hidup anda yang bisa anda hilangkan.

  • Belajarlah untuk mengatakan "tidak" - Ketahui batas anda dan tetap di situ. Baik dalam kehidupan pribadi atau pekerjaan, tolak untuk menerima tanggung jawab tambahan ketika anda sudah dekat mencapainya. Mengambil lebih dari yang dapat anda tangani merupakan resep jitu untuk stres.
  • Hindari orang yang membuat anda stres - Jika seseorang secara tetap menyebabkan stres dalam kehidupan anda dan anda tidak dapat mengubah hubungan tersebut, batasi jumlah waktu yang anda luangkan bersama orang tersebut atau akhiri hubungan itu sepenuhnya.
  • Kendalikan lingkungan anda - Jika pada sore hari berita membuat anda gelisah, matikan TV. Jika jalanan macet membuat anda tegang, ambil rute panjang tapi yang kurang dilalui. Jika pergi ke pasar merupakan pekerjaan rumah yang tak menyenangkan, berbelanja saja lewat internet.
  • Hindari topik panas - Jika anda kesal dengan politik, coret dari daftar percakapan anda. Jika anda berulangkali berdebat tentang masalah yang sama dengan orang yang sama, berhenti untuk mengungkitnya atau cari alasan ketika itu adalah topik pembicaraan.
  • Kurangi agenda anda - Analisa jadual anda, tanggungjawab, dan tugas harian. Jika terlalu banyak, bedakan antara yang "seharusnya" dan yang "harus". Pindahkan tugas-tugas yang tidak benar-benar diperlukan ke bawah daftar agenda anda atau hapus sama sekali.
Cara mengatasi stres 2: Mengubah situasi

Jika anda tak dapat menghindari situasi stres, cobalah untuk mengubahnya. Bayangkan hal-hal apa yang dapat anda ubah agar masalah tersebut tidak muncul di kemudian hari. Seringkali hal ini melibatkan perubahan cara anda berkomunikasi dan bekerja dalam kehidupan anda sehari-hari.
  • Utarakan perasaan anda daripada memendamnya. Jika sesuatu atau seseorang mengganggu anda, komunikasikan masalah anda dengan cara terbuka dan terhormat. Jika anda tidak menyuarakan perasan anda, akan terbentuk dendam dan situasinya akan tetap sama.
  • Bersedia untuk berkompromi. Ketika anda meminta seseorang untuk mengubah perilakunya, bersedialah untuk melakukan hal yang sama. Jika anda berdua bersedia untuk melonggar paling tidak secukupnya saja, anda akan memiliki kesempatan menemukan bagian tengah yang menyenangkan.
  • Jadilah lebih tegas. Jangan mengambil tempat duduk di belakang dalam kehidupan anda sendiri. Hadapi masalah langsung, lakukan yang terbaik untuk mengantisipasi dan mencegahnya. Jika anda harus belajar untuk ujian, dan teman sekamar anda yang suka mengobrol baru saja pulang, katakan di depan bahwa anda hanya memiliki lima menit untuk berbicara.
  • Kelola waktu anda lebih baik. Pengelolaan waktu yang tidak baik dapat menyebabkan banyak stres. Ketika anda ketinggalan, sangat sulit untuk tetap tenang dan fokus. Tapi jika anda merencanakan sebelumnya dan memastikan tidak bekerja terlalu berat, anda dapat mengubah jumlah stres yang anda alami.
Cara mengatasi stres 3: Beradaptasi dengan penyebab stres

Jika anda tak dapat mengubah penyebab stres, ubalah diri anda. Anda dapat beradaptasi dengan situasi stres dan mendapatkan kembali kendali anda dengan mengubah ekspektasi dan perilaku anda.
  • Menyusun kembali masalah. Coba untuk melihat situasi stres dari perspektif yang lebih positif. Daripada mengomel tentang jalanan macet, lihat hal tersebut sebagai kesempatan untuk sejenak berhenti dan menyusun kembali, mendengarkan stasiun radio kesayangan anda, atau menikmati beberapa waktu sendiri.
  • Lihat gambar besarnya. Ambil perspektif situasi stres. Tanyakan diri anda seberapa pentingkah hal tersebut dalam jangka panjang. Apakah itu penting dalam sebulan? Setahun? Apakah itu benar-benar layak untuk dikesalkan? Jika jawabannya tidak, fokuskan waktu dan energi anda pada hal lain.
  • Sesuaikan standar anda. Perfeksionisme merupakan sumber utama stres yang dapat dihindari. Hentikan diri anda dari kekecewaan karena permintaan kesempurnaan. Tetapkan standar yang masuk akal bagi anda dan orang lain, dan belajar untuk menerima yang "cukup baik".
  • Fokus pada yang positif. Ketika stres menjatuhkan anda, ambil waktu untuk merefleksikan semua hal yang anda hargai dalam kehidupan anda, termasuk kualitas positif serta bakat anda sendiri. Strategi sederhana ini akan membantu anda tetap melihat hal-hal dalam perspektif.
Menyesuaikan Perilaku Anda

Bagaimana anda berpikir dapat memiliki dampak besar pada kesehatan fisik dan emosi anda. Tiap kali anda memikirkan sesuatu yang negatif tentang diri anda, tubuh anda bereaksi seakan-akan berada dalam situasi yang menegangkan. Jika anda melihat hal baik tentang diri anda, anda cenderung merasa lebih baik; kebalikannya juga benar. Singkirkan kata-kata seperti "selalu", "tak pernah", dan "harus". Ini adalah tanda-tanda pembuka rahasia pikiran mengalahkan diri.

Cara mengatasi stres 4: Terima hal yang tak dapat anda ubah

Beberapa sumber stres tidak dapat dihindari. Anda tidak dapat mencegah atau mengubah penyebab stres seperti kematian seorang yang dicintai, penyakit berat, atau resesi ekonomi nasional. Dalam hal seperti itu, cara terbaik mengatasi stres ialah menerima hal tersebut apa adanya. Penerimaan memang sulit, tapi dalam jangka panjang, hal tersebut lebih gampang daripada memagari situasi yang tak dapat anda ubah.
  • Jangan coba mengontrol yang tak terkontrol. Banyak hal dalam kehidupan kita di luar kendali kita, khususnya perilaku orang lain. Daripada stres karena mereka, fokus pada hal-hal yang dapat anda kendalikan seperti cara anda bereaksi terhadap masalah.
  • Temukan Sisi Positifnya. Seperti pepatah mengatakan, "Apa yang tidak membunuh kita, membuat kita lebih kuat." Ketika menghadapi tantangan utama, coba untuk melihatnya sebagai kesempatan pertumbuhan pribadi. Jika pilihan anda sendiri yang buruk berkontribusi pada situasi stres, renungkan tentang itu dan belajar dari kesalahan anda.
  • Bagilah perasaan anda. Bicaralah kepada teman yang dipercaya atau buat janji dengan terapis. Mengungkapkan apa yang anda alami bisa sangat melegakan, bahkan jika tak ada yang dapat anda lakukan untuk mengubah situasi stres.
  • Belajar untuk mengampuni. Terima kenyataan bahwa kita hidup di dunia yang tidak sempurna dan orang-orang melakukan kesalahan. Lepaskan amarah dan dendam. Bebaskan diri anda dari energi negatif dengan mengampuni dan berjalan terus.
Cara mengatasi stres 5: Luangkan waktu untuk bersenang-senang dan relaksasi

Selain pendekatan mengambil-alih dan sikap positif, anda dapat mengurangi stres dalam kehidupan anda dengan memelihara diri anda sendiri. Jika anda secara teratur meluangkan waktu untuk bersenang-senang dan relaksasi, anda akan berada di tempat yang lebih baik untuk mengatasi penyebab stres ketika ia secara tak terelakkan datang.

Cara sehat untuk rileks dan mengisi kembali baterai anda
  • Pergi jalan-jalan.
  • Meluangkan waktu di alam.
  • Menelpon teman karib.
  • Berolahraga.
  • Menulis.
  • Mandi berlama-lama.
  • Memasang lilin beraroma.
  • Menikmati secangkir kopi hangat atau teh.
  • Bermain dengan hewan piaraan.
  • Bekerja di taman anda.
  • Mendapatkan pijat.
  • Membaca buku yang menarik.
  • Mendengarkan musik.
  • Menonton komedi.
Jangan begitu terjebak dalam hiruk-pikuk kehidupan sehingga anda lupa mengurus kebutuhan anda sendiri. Pemeliharaan diri sendiri adalah suatu kebutuhan, bukan suatu kemewahan.
  • Sisihkan waktu relaksasi. Sertakan istirahat dan relaksasi dalam jadual harian anda. Jangan biarkan kewajiban lain mengganggu. Ini merupakan waktu anda untuk beristirahat dari semua tanggung jawab dan mengisi kembali baterai anda.
  • Berhubungan dengan orang lain. Luangkan waktu dengan orang-orang positif yang mempertinggi kehidupan anda. Sebuah sistem dukungan yang kuat akan menyangga anda dari pengaruh negatif stres.
  • Lakukan sesuatu yang anda nikmati setiap hari. Luangkan waktu untuk aktifitas senggang yang membuat anda senang, apakah itu menatap bintang, bermain piano, atau memperbaiki sepeda.
  • Jaga rasa humor anda. Hal ini termasuk kemampuan untuk menertawakan diri anda. Tertawa membantu tubuh anda melawan stres dalam berbagai cara.
Cara mengatasi stres 6: Mengadopsi gaya hidup sehat

Anda dapat meningkatkan ketahanan anda terhadap stres dengan memperkuat kesehatan fisik.
  • Latihan teratur. Aktifitas fisik memegang peran kunci dalam mengurangi dan mencegah dampak stres. Luangkan waktu setidaknya 30 menit latihan, tiga kali seminggu.
  • Makan makanan sehat. Tubuh yang ternutrisi dengan baik lebih siap menangani stres, jadi pikirkan apa yang kamu makan. Mulailah hari anda dengan sarapan, dan jagalah energi anda dan pikiran anda jernih dengan makanan bernutrisi seimbang sepanjang hari.
  • Kurangi kafein dan gula. Kadar kafein dan gula kadang mempengaruhi suasana hati dan energi. Dengan mengurangi jumlah kopi, minuman ringan, cokelat, dan kudapan gula dalam menu anda, anda akan merasa lebih rileks dan anda akan tidur lebih baik.
  • Hindari alkohol, rokok, dan narkoba. Pengobatan pribadi dengan alkohol atau narkoba menyediakan pelarian gampang dari stres, tapi kelegaannya hanya sementara. Jangan menghindar atau menutupi masalah yang ada; hadapi masalah langsung dan dengan pikiran jernih.
  • Tidur yang cukup. Tidur yang memadai memberikan tenaga pada pikiran anda, begitu juga pada tubuh anda. Merasa lelah akan meningkatkan stres anda karena hal tersebut bisa menyebabkan anda untuk berpikir irasional.

Minggu, 27 November 2011

Sumber Pemborosan Tiap Hari

1. Telat bayar tagihan
Denda dengan jumlah yang kecil memang kesannya sepele. Tapi lama-lama tak terasa akan menjadi banyak. Usahakan selalu tepat waktu dalam membayar berbagai tagihan listrik, telepon, Internet, sampai kartu kredit. Gunakan fitur pengingat di kalender ponsel, bila Anda tipe pelupa. Jika lembar tagihan belum datang dan tenggat tagihan sudah dekat, sebaiknya hubungi perusahaan bersangkutan untuk mengetahui jumlah tagihan. Apalagi untuk kartu kredit, terlambat bukan hanya membayar denda, tapi juga bunga.

2. Pembelian yang tidak masuk akal
Sering wanita membeli pakaian yang terlalu besar dengan niat membawanya ke tukang jahit. Atau sebaliknya, terlalu kecil dengan harapan suatu saat akan pas di badan setelah diet habis-habisan. Percayalah, hampir sebagian besar kasus ini tidak akan berakhir sesuai rencana. Kemungkinan Anda terlalu sibuk untuk membawa baju tersebut ke tukang jahit atau tak sempat melakukan diet sehingga baju tersebut hanya akan menjadi penghuni abadi lemari Anda.

3. Terlalu sering makan di luar
Ini merupakan pemborosan terselubung yang tidak terasa. Bukan berarti Anda dilarang makan di luar atau ngopi-ngopi bersama teman usai bekerja. Tetapi ketahui batasan Anda dan jika sudah melebihi jatah bulanan, mau tak mau kompensasikan dengan mengurangi pengeluaran lain. Misalnya sesekali membawa makan dari rumah untuk makan siang di kantor atau berkumpul bersama teman-teman di rumah ditemani cemilan dan makanan buatan sendiri.

4. Biaya ATM
Seringkali Anda harus dihadapkan pada situasi tak ada ATM bank pilihan Anda dan terpaksa tarik tunai di ATM bank lain. Sesekali memang tak ada salahnya, tapi jangan dibiasakan. Jika Anda harus naik dari lantai dasar ke lantai 6 untuk menuju ATM bank Anda sedangkan di depan mata ada ATM bank lain, jangan mudah tergoda. Usahakan menarik uang sebisa mungkin tanpa biaya. Pelajari penawaran dari bank Anda. Beberapa bank menawarkan transaksi gratis dengan syarat tertentu.

5. Pembelian impulsif
Diskon atau promosi kartu kredit seringkali menjadi titik lemah para wanita saat berbelanja. Promosi beli satu dapat satu ekstra, potongan harga jika berbelanja dengan jumlah tertentu, atau hadiah spesial dengan pembelanjaan khusus seringkali merupakan penawaran yang sulit ditolak. Memang kedengarannya klasik, tapi apakah Anda benar-benar membutuhkannya? Jika Anda belum bisa membayangkan menggunakan benda tersebut lebih dari dua kali, sebaiknya lupakan saja niat membeli. Bayangkan ada berapa barang di lemari Anda yang belum pernah dipakai, bahkan sekali pun.

6. Benda sekali pakai
Karena ada acara olahraga di kantor, Anda memaksakan diri membeli celana olahraga baru atau membeli gaun berwarna emas agar sesuai dengan tema pernikahan kawan. Lalu apa yang terjadi setelah acara tersebut? Biasanya benda yang dibeli hanya menjadi penghuni lemari. Maksimalkan kreativitas dan koneksi Anda dalam hal ini. Apakah kakak ipar atau sahabat Anda punya benda yang dibutuhkan sehingga bisa dipinjam? Coba lihat kembali lemari Anda siapa tahu ada beberapa benda yang bisa “didaur ulang”.

7. Menggunakan kendaraan untuk jarak dekat
Pergi ke supermarket yang jaraknya hanya dua blok dari rumah tentu tak perlu menggunakan mobil atau motor. Usahakan berjalan kaki atau naik sepeda untuk menuju tempat yang masih terjangkau tenaga. Selain mendapat manfaat karena gerak badan, Anda juga terhindar dari pemborosan yang tidak perlu dengan menggunakan bensin serta kendaraan untuk jarak yang bisa dicapai dengan kaki. Selain hemat, Anda juga membantu mengurangi polusi akibat asap kendaraan.

8. Pemborosan alat listrik
Matikan peralatan listrik atau lampu ketika sedang tidak digunakan. Ini terdengar sepele, tapi baru akan terasa saat Anda membayar tagihan listrik. Untuk apa menyalakan pendingin ruangan saat Anda tak berada dalam ruangan tersebut. Matikan lampu halaman segera saat matahari mulai bersinar. Penghematan penggunaan listrik ini, selain ramah lingkungan juga ramah dompet.

Senin, 21 November 2011

IP address 193.16.10.15 dengan subnet mask 255.255.255.240


Jika anda mempunyai IP address 193.16.10.15 dengan subnet mask 255.255.255.240
Maka:
a.       Network ID tersebut berada dalam kelas C karena berada dalam range 192-223
b.      Octet keempat subnet diselubungkan dengan angka 240 (3bit)
c.       Menggunakan rumus 256-240=16, maka subnet baru menggunakan kelipatan 16 yaitu “193.16.10.16”, ” 193.16.10.32”, ”193.16.10.48”, ”193.16.10.80”, ”193.16.10.96”,” 193.16.10.112”, ”193.16.10.128”, ”193.16.10.144”, ”193.16.10.160”, ”193.16.10.176”, ”193.16.10.192”,  “193.16.10.208”, “193.16.10.224”.  Banyaknya jumlah subnet yang terbentuk adalah 13 buah.
d.      Ada 13 buah kelompok IP address yang tersedia
e.       Broadcast address yang tersedia adalah:
Net id : 193.16.10.16 (subnet-1) , broadcast address nya : 193.16.10.31
Net id : 193.16.10.32 (subnet-2) , broadcast address nya : 193.16.10.47
Net id : 193.16.10.48 (subnet-3) , broadcast address nya : 193.16.10.79
Net id : 193.16.10.80 (subnet-4) , broadcast address nya : 193.16.10.95
Net id : 193.16.10.96 (subnet-5) , broadcast address nya : 193.16.10.111
Net id : 193.16.10.112 (subnet-6) , broadcast address nya : 193.16.10.127
Net id : 193.16.10.128 (subnet-7) , broadcast address nya : 193.16.10.143
Net id : 193.16.10.144 (subnet-8) , broadcast address nya : 193.16.10.159
Net id : 193.16.10.160 (subnet-9) , broadcast address nya : 193.16.10.175
Net id : 193.16.10.176 (subnet-10) , broadcast address nya : 193.16.10.191
Net id : 193.16.10.192 (subnet-11) , broadcast address nya : 193.16.10.207
Net id : 193.16.10.208(subnet-12) , broadcast address nya : 193.16.10.223
Net id : 193.16.10.224(subnet-13) , broadcast address nya : 193.16.10.239